Saturday, September 28, 2019

Kebijakan dan Rencana Rekrutmen CPNS 2019 jadi Salah Satu Topik Unggulan Rakornas Kepegawaian 2019 BKN



Forum evaluasi dan koordinasi manajemen kepegawaian yang dikemas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian, pada 25 September 2019 mendatang akan mengupas detil kebijakan dan rencana rekrutmen CPNS. Dalam acara yang akan dihadiri oleh pejabat pengelola kepegawaian di lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah itu juga akan diulas mengenai visi dan tantangan ASN serta potret kondisi ASN saat ini. 

Hingga siaran pers ini diterbitkan 4 Narasumber yang direncanakan telah mengonfirmasi kehadirannya yakni Menteri PANRB Syafruddin, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X, Pakar Tata Negara Yudi Latif dan diskusi panel oleh Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen bersama Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja. Kepala BKN Bima Haria Wibisana akan membuka secara resmi acara yang akan dihelat di Yogyakarta ini.

Persiapan pelaksanaan rekrutmen ASN dari aspek infrastruktur kini tengah dimatangkan BKN selaku instansi penyelenggaraan seleksi CPNS secara nasional. Adapun persiapan infrastruktur di antaranya mencakup sistem pendaftaran daring terintegrasi melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) dan penyiapan fasilitas seleksi melalui Computer Assisted Test (CAT BKN). 

BKN juga bekerja sama dengan sejumlah Instansi Pusat dan Daerah untuk mendukung fasilitasi pelaksanaan seleksi, misalnya mengenai titik lokasi di mana BKN sudah menyiapkan 108 titik di seluruh wilayah Indonesia melalui kerja sama dengan Instansi Pemerintah lainnya.

Pada pemberitaan yang telah disampaikan sebelumnya, BKN sudah menyampaikan proyeksi jumlah pelamar CPNS dan P3K tahun ini jika dilaksanakan serentak akan mencapai 5,5 Juta.

Jakarta, 23 September 2019
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan
Posted: 23 Sep 2019 03:51 AM PDT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Hanif Dhakiri, menerbitkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu Yang Bisa Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing.

Pada bagian MENIMBANG disebutkan, penerbitan Kepmenaker 228/2019 itu dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dikatakan bahwa, dengan terbitnya Kepmenaker 228/2019 ini maka semua Kepmenaker yang menetapkan daftar posisi/jabatan yang dapat diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sebagaimana yang ada pada Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tersebut, ada 18 daftar Jabatan Tertentu Yang Bisa Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing, meliputi bidang usaha:
  1. Konstruksi;
  2. Real Estate;
  3. Pendidikan;
  4. Industri Pengolahan;
  5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi;
  6. Pengangkutan dan Pergudangan;
  7. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi;
  8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
  9. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
  10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya;
  11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
  12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial;
  13. Informasi dan Telekomunikasi;
  14. Pertambangan dan Penggalian;
  15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin;
  16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
  17. Aktivitas Jasa Lainnya;
  18. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
Berdasarkan Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 terdapat 143 Jabatan dalam bidang pendidikan yang dapat diduduki tenaga kerja asing, diantaranya jabatan guru, dosen, instruktur, termasuk kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Jabatan guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Kelas 1 SD pada SPK, Guru Kelas 2 SD pada SPK, Guru Kelas 3 SD pada SPK, Guru Kelas 4 SD pada SPK, Guru Kelas 5 SD pada SPK, Guru Kelas 6 SD pada SPK, Guru Etika moral Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Olah Raga Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Musik Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Komputer Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Keterampilan Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Kesenian Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK

Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Jabatan guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Matematika SMP, Guru Ekonomi SMP, Guru Musik SMP, Guru IPA SMP, Guru Fisika SMP, Guru Biologi SMP, Guru Geografi SMP, Guru Bahasa Arab SMP, Guru Bahasa Inggris SMP pada SMP Negeri dan SPK, Guru Bahasa Jepang SMP, Guru Buhasa Jerman SMP pada SPK, Guru Bahasa Korea SMP pada SPK, Guru Bahasa Mandarin (China) SMP pada SPK, Guru Bahasa Prancis SMP pada SPK, Guru Bahasa Turki SMP pada SPK, Guru Bahasa Hindi SMP.

Pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Jabatan guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Matematika SMA, Guru Studi Bisnis SMA, Guru Musik SMA, Guru Seni SMA, Guru IPA SMA, Guru Fisika SMA, Guru Biologi SMA, Guru Ekonomi SMA, Guru Geografi SMA, Guru Bahasa Mandarin (China) SMA, Guru Bahasa lnggris SMA, Guru Bahasa Jepang SMA, Guru Bahasa Arab SMA, Guru Studi Islam SMA, Guru Bahasa Belanda SMA, Guru Bahasa Korea SMA, Guru Bahasa Jerman SMA, Guru Bahasa Prancis SMA, Guru Bahasa Turki SMA, Guru Bahasa Hindi SMA.


Selengkapnya mengenai Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu Yang Bisa Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing download disini
Posted: 22 Sep 2019 02:19 PM PDT

Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, yakni Menteri Agama,  Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang libur dan cuti bersama 2020 telah terbit.

SKB tersebut ditandatangani Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menpan RB Syafruddin pada 17 Agustus 2019 .

"Menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini."

Adapun dalam lampiran SKB 3 Menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019, dan 01 Tahun 2019 tersebut mencantumkan 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pada 2020. Maka total libur resmi pada tahun depan 19 hari.


Isi dari SKB 3 Menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019, dan 01 Tahun 2019
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;
Selengkapnya SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020 download disini

No comments:
Write komentar