Monday, April 3, 2017

NPK Pengganti NUPTK Naungan Kemenag



Apa itu NPK

NPK adalah Nomor Pendidik Kemenag yang berfungsi sebagai nomor khusus atau kode unik khusus diberikan kepada guru madrasah dibawah naungan Kemenag yang menggunakan format numerik 13 digit yang unik.
NPK menjadi identitas bagi pendidik / guru di lingkungan kemenag. Berfungsi sebagai salah satu instrumen pengendalian dinamika data pendidik untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik di lingkungan Kementerian Agama.

TATA KELOLA NPK
1.  Pendidik status PNS otomatis diterbitkan NPK
2.  Pendidik pemilik NUPTK otomatis diterbitkan NPK
3.  Pendidik TMT dibawah tahun 2005 otomatis diterbitkan NPK
4.  Pendidik TMT diatas tahun 2005 berlaku syarat sebagai berikut

Syarat dan Cara Mendapatkan NPK
Semua pendidik di lingkungan Kementerian Agama dapat memperoleh NPK. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.NPK akan diberikan secara langsung (otomatis).

Pendidik Kemenag yang otomatis mendapatkan NPK adalah :
a. Pendidik PNS
b. Pendidik Non-PNS yang telah memiliki NUPTK
c. Pendidik yang belum memiliki NUPTK bagaimana?
d. Pendidik yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan diri untuk memperoleh NPK.

Golongan pendidik ini dapat mengajukan diri dengan syarat:
1. Telah memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
3. Telah mengajar di satminkal pada madrsah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
4. Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.

catatan : PegID yang telah memenuhi syarat sebagaimana di atas, NPK -nya langsung muncul secara otomatis tanpa perlu melakukan pengajuan.

No comments:
Write komentar