Advertisement

Saturday, October 5, 2019

Login Info GTK (Cek SKTP 2019/2020) Dengan Akun PTK Dapodik



Ada yang berbeda dengan  tampilan laman info GTK tahun 2019 ini, yakni dengan warna baru yang lebih enak buat mata. hehehe. Sebagaimana kita ketahui bersama laman info GTK digunakan  untuk melihat data guru hasil inputan dari aplikasi dapodik. Kalau sebelumnya untuk login info GTK bisa juga lewat SIM PKB, namun kendalanya adalah jika guru tidak memiliki akun SIM PKB tentu tidak bisa login lewat SIM PKB tersebut.Dengan demikian mulai jelas perbedaan fungsi akun SIM PKB dan laman Info GTK.


Guru bisa memantau dan login di  Info GTK sampai sejauh mana validitas input data dari Dapodik khususnya  info tunjangan atau SKTP (tunjangan profesi). Selain itu dilaman utama  Info GTK ini kita bisa melihat data progress penarikan data dari server  dapodik ke laman info GTK.

Disini kita juga bisa  mengunduh aturan dan regulasi terkait Guru dan tenaga Kependidikan  seperti edaran Ditjen GTK, Peraturan Pemerintah, Undang-undang Guru dan Dosen serta Peratutan Menteri.

Selain itu masih tersedia data info GTK pada tahun ajaran sebelumnya di sisi kanan laman info GTK ini. Yang berbeda sekali adalah untuk mengakses atau login ke laman info GTK semester 1 tahun ajaran 2019-2020 masing-masing guru, nampaknya harus menggunakan akun PTK masing-masing guru. Adapun akun dan password masing-masing guru bisa diminta kepada operator dapodik.

Cara Login Info GTK Cek SKTP 2019/2020
Saat ini laman info GTK di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ sudah bisa diakses. Operator dan guru tentu berlomba-lomba untuk mengecek data hasil pengiriman atau sinkronisasi dapodik. Yang terutama tentu para guru yang sudah sertifikasi ingin mengecek validitas data benarkah sudah data yang diinput di aplikasi dapodik. Selain itu tujuannya tak lepas pula untuk mengecek SK Tunjangan Profesi (SKTP).

Untuk login ke Info GTK silakan menuju link  http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ akan muncul tampilan seperti gambar dibawah. Berbeda dengan cara login tahun ajaran sebelumnya, login info GTK bisa menggunakan NUPTK atau NRG. Namun  untuk tahun ajaran 2019-2020 semester 1 ini wajib menggunakan akun PTK. Adapun akun yang digunakan adalah akun PTK yang sudah diinput dan dibuat di aplikasi dapodik. Usernya berupa email pribadi guru dan password. Jadi silakan minta ke operator dapodik kalau mau mengecek Info GTK secara mandiri.
Jika operator dapodik belum membuatkan akun PTK di dapodik segera minta dibuatkan, yakni PTK menyerahkan alamat email dan password untuk dientrykan dalam Aplikasi Dapodiknya. Setelah dibuatkan operator wajib sinkron kembali dapodiknya.

1.Pertama-tama operator mengisi nama Email di data PTK ini, Klik nama PTK dan lagi Klik Ubah dan isikan Emailnya pada menu KONTAK,Simpan dan Tutup
2.Klik lagi Penugasan
2.Klik Buat/Ubah Akun PTK
3.Nanti Sudah ada Nama Emailnya,kalau belum pernah bikin akun PTK,isi saja Password dan Konfirmasi password, atau kalau lupa password


Cara mengetahui akun PTK di dapodik adalah operator bisa membuka data guru yang bersangkutan pada menu KONTAK, yaitu nama Emailnya 
Silahkan gunakan Nama Email dan Password yang sudah dibuat di akun PTK untuk Login INFO GTK
Catatan :
Bagi PTK yang ingin Login sendiri di INFO GTK,bisa minta nama email dan passwordnya kepada Operatornya,karena ada juga Nama Email dan Password di dapodiknya dibikinkan sendiri oleh Operatornya

Tuesday, October 1, 2019

Dapodik dan Dukcapil Terintegrasi

Baru Dasboard Pengelolaan Dapodik dan Dukcapil. Integrasi ini berisi tentang integrasi data peserta didik Dapodik dan Dukcapil.
DASHBOARD PENGELOLAAN
INTEGRASI DATA PESERTA DIDIK DAPODIK DAN DUKCAPIL
Data Peserta Didik yang sudah kita entrykan di Dapodik, untuk NIK sudah terintegrasi dengan data pada Dukcapil
Akses link nya di http://pd.data.kemdikbud.go.id dengan user operator sekolah.
Username dan password untuk login menggunakan akun SDM yang pernah dibuat.
Silahkan login Kemudian cek data Dapodik apakah sudah sama dengan Dukcapil atau tidak.Masuk pada menu DUKCAPIL – http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=dukcapil/Dashboard. Apabila ada ketidaksamaan data akan ditandai dengan warna merah mudah/pink seperti gambar diatas.
Pada beranda berisi total peserta didik yang terdiri dari NISN dan belum NISN dan jumlah peserta tingkat akhir yang sudah bernomor NISN.
Dilanjutkan data peserta didik tingkat akhir, data ini diharapkan sudah valid semua karena akan menjadi peserta ujian.
Data selanjutnya berisi seluruh data siswa yang berasal dari dapodik. Kehadiran dasboard dapodik dan dukcapil ini sangat membantu operator sekolah dalam kevalidan data peserta didik. Silahkan anda login dan cocokan data dari dapodik dan dukcapil, semoga bermanfaat dan bisa dishare sesama guru dan operator.

Monday, September 30, 2019

Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan



Merespons maraknya ajakan dan hasutan kepada siswa untuk mengikuti aksi unjuk rasa di jalan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Surat tertanggal 27 September 2019 tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

"Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," pesan Mendikbud Muhadjir Effendy di Jakarta, Sabtu (28/9).


Mendikbud meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan. Yang pertama adalah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah. Kemudian menjalin kerja sama dengan orang tua/wali murid untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.


"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri," terang Mendikbud.


Mendikbud juga meminta agar kepala sekolah dan guru juga membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik. Kemudian melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.


Selanjutnya, memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.


Selain itu, Mendikbud juga meminta agar kepala daerah beserta jajarannya dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa. "Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan," tutur Mendikbud.


Kemudian, Mendikbud juga meminta gubernur, bupati, wali kota, dan para kepala dinas pendidikan dapat memastikan agar semua pihak atau siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.


Surat Edaran ini dibuat dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.


Juga, Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.


Serta, Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan. Di dalam pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan pihak keluarga berperan untuk mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.
Download Surat Edarannya disini

Saturday, September 28, 2019

Perangkat Pembelajaran Lengkap SD Kelas 5 Kurikulum 2013 tahun 2019-2020

RPP Kelas 5 Kurikulum 2013 Revisi 2018 (Semua Tema)

Di sini kami juga telah menyusunnya dengan sedemikian rupa agar Bapak dan Ibu guru bisa mendownloadnya dengan mudah.

Seperti yang telah kita ketahui, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau yang biasa di singkat dengan RPP merupakan salah satu berkas yang wajib dimiliki oleh setiap guru.

Hal ini bertujuan agar guru dapat melakukan aktivitas belajar mengajar dengan mudah dan terukur. Selain itu dengan adanya RPP guru juga dapat mengamati program pembelajaran sebagai kerangka kerja yang terencana.

RPP yang ada pada Kurikulum 2013 Revisi 2018 menuntut Penguatan Pendidikan Karakter atau yang biasa disingkat dengan PPK, sehingga proses pembelajaran menjadi lebih religius, nasionalis, gotong royong, dan sebagainya.

RPP Kelas 5 K13 Revisi 2018 sudah terintegrasi dengan literasi keterampilan abad ke-21 atau biasa disebut dengan istilah 4C (Critical Thinking, Communicative, Collaborative, dan Creative) serta didukung dengan HOST (Higher Order Thinking Skill).

Bagaimana cara mendownload RPP Kelas 5?

Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, di sini Bapak dan Ibu guru bisa mengunduh semua RPP Kelas 5 SD/MI semester 1 dan 2 dengan mudah dan tidak berbelit-belit.

Di sini kami mengurutkannya berdasarkan tema, mulai dari tema 1 hingga tema 9.

Cara mengunduhnya juga sangat mudah, karena di sini kami mengurutkannya berdasarkan tema yang di dalamnya sudah di sertakan sub tema dan pembelajaran.

Bapak dan Ibu guru hanya tinggal memilih tema yang ingin di download yang sudah kami susun di bagian bawah artikel ini.

Nanti secara otomatis Bapak dan Ibu guru diarahkan ke halaman yang membahas mengenai tema tersebut.

Nah bagi Bapak dan Ibu guru yang ingin mendownload RPP Kelas 5 SD Kurikulum 2013 Revisi 2018 mulai dari tema 1 sampai 9 bisa mengunduhnya melalui tautan yang telah kami sediakan dibawah.

File RPP yang kami sediakan memiliki format .rar karena di dalamnya juga sudah kami sertakan pembelajarannya.

Sedangkan file dokumen kami disini menyediakannya dengan format .docx supaya Bapak dan Ibu guru bisa menyesuaikannya sendiri jika memang ada bagian yang kurang dan perlu disesuaikan.

Berikut ini deretan RPP Kelas 5 yang bisa di unduh oleh Bapak dan Ibu guru:

Demikian informasi mengenai RPP Kelas 5 SD yang bisa kami sampaikan, jika Bapak dan Ibu guru ingin meminta RPP yang lain jangan sungkan untuk menyampaikannya melalui kolom komentar. Terimakasih.

Rilisnya Patch Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a



Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 untuk pemutakhiran data semester ganjil Tahun Ajaran 2019/2020 telah dirilis dengan perubahan yang signifikan terutama pada data sarana prasarana. Menindaklanjuti laporan adanya beberapa bugs pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 yang dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam melakukan pemutakhiran data dan perlunya penyesuaian untuk mengakomodasikan beberapa kebutuhan lainnya maka telah dilakukan perbaikan dan penyesuaian di Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Oleh karena itu saat ini telah dirilis Patch Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a. 

Patch Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a dirilis dalam bentuk INSTALLER dan UPDATER. Bagi sekolah yang saat ini sudah mengisikan data pada versi 2020 tetapi belum melakukan sinkronisasi, maka disarankan untuk terlebih dahulu melakukan pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen ke versi 2020.a dengan mengunduh dan install File Patch 2020.a atau menginstall UPDATER melalui pembaruan ONLINE.

1. Unduh dan Install Patch 2020.a
Untuk melakukan pembaruan PATCH 2020.a secara manual, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Unduh file PATCH 2020.a pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
  2. Lakukan instalasi sampai dengan selesai;
  3. Lakukan refresh (Ctrl + F5).
2. Pembaruan ONLINE
Langkah-langkah untuk melakukan pembaruan secara online sebagai berikut:
  1. Pastikan komputer terkoneksi internet;
  2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020;
  3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”;
  4. Selanjutnya ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Patch 2020.a) Apakah Anda;
  5. ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai;
  6. Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan;
  7. Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”;
  8. Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).
3. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a Full Installer
Selain kedua cara di atas, juga disediakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a Full Installer. Jika akan menggunakan Full Installer, maka PASTIKAN telah melakukan SINKRONISASI terlebih dahulu. Sekolah yang berhasil melakukan sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 atau setelah menggunakan Patch Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a DIWAJIBKAN MELAKUKAN INSTALL ULANG menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a Full Installer guna mencegah kemungkinan adanya bugs yang tersisa dari versi sebelumnya.  Langkah-langkah untuk melakukan Instalasi Aplikasi Dapodikdasmen 2020.a (FULL INSTALLER) sebagai berikut:
  1. Uninstall Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020;
  2. Unduh INSTALLER Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
  3. Lakukan instalasi sampai dengan selesai;
  4. Lakukan refresh (Ctrl + F5);
  5. Lakukan proses registrasi dengan mengikuti petunjuk penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen 2020. Pada saat registrasi offline pada Aplikasi Dapodikdasmen DILARANG MENGGUNAKAN PREFILL LAMA. Gunakan prefill dengan MENGUNDUH PREFILL BARU setiap akan melakukan registrasi. 
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a :
  1. [Perbaikan] Bugs tampilan standar sarpras pada beranda;
  2. [Perbaikan] Bugs tampilan sanitasi pada data rinci sekolah;
  3. [Perbaikan] Bugs pada jenjang SD, SMP dan SLB ketika ada ruang yang berjenis ruang praktek dan ruang bengkel. Telah dipindahkan ke tabulasi ruang penunjang;
  4. [Perbaikan] Bugs pada tabulasi Ruang Praktek khusus untuk jenjang SMK;
  5. [Perbaikan] Bugs pada tampilan otomatis dengan warna jingga pada menu Alat;
  6. [Perbaikan] Bugs pada saat ingin merubah jurusan dan kurikulum rombongan belajar pada menu Rombongan Belajar;
  7. [Perbaikan] Bugs pilihan ruang tidak tampil pada saat menambahkan jadwal;
  8. [Perbaikan] Bugs pada beberapa validasi lokal;
  9. [Perbaikan] Bugs pada saat akan sinkronisasi;
  10. [Perbaikan] Perbaikan pada fitur Ubah agar dapat alih fungsi jenis prasarana pada menu Tanah;
  11. [Perbaikan] Perbaikan pada fitur Ubah agar dapat alih fungsi jenis prasarana pada menu Bangunan;
  12. [Perbaikan] Perbaikan pada fitur Ubah agar dapat alih fungsi jenis prasarana pada menu Ruang;
  13. [Pembaruan] Penambahan trigger/pemicu jika isian pada TMT Pengangkatan atau Lembaga Pengangkat tidak terisi maka kuncian kolom tersebut akan terbuka dengan otomatis.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen




LAMPIRAN
Unduhan Patch Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a

Unduhan Installer Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a

Apakah Sudah Benar Data Peserta Didik Dapodik Terintegrasi Dengan Data Pada Dukcapil



Data Peserta Didik yang sudah kita entrykan di Dapodik, untuk “NIK” apakah sudah benar terintegrasi dengan data pada “Dukcapil”
Akses link nya di bawah ini 
Username dan password untuk login menggunakan akun yang sudah terdaftar di https://sdm.kemdikbud.go.id/  atau memakai akun Login Dapodiknya
Silahkan “Login”



Menu Utama:
-Rangkuman, Total peserta didik, Total peserta didik tingkat akhir,  Residu berdasarkan tingkat (Jumlah siswa sudah punya NISN dan Belum punya NISN) 
-Tingkat Akhir, Data Peserta Didik Tingkat Akhir
-Peserta Didik, Data semua Peserta Didik
-Residu, Cek isian NISN dan NIK Peserta Didik dan apakah sudah di isi semua


Menu Dukcapil:
-Beranda
-Integrasi, Data Dapodik yang teridentifikasi secara system terkait dengan data peserta didik yang tercatat di Dapodik berkoresponden dengan data kependudukan di Dukcapil
-Residu Dapodik, Data peserta didik di dapodik yang belum berkoresponden dengan data kependudukan di Dukcapil

Kemudian cek data “Dapodik” apakan sudah sama dengan “Dukcapil” atau tidak, Masuk pada menu “DUKCAPIL”, Apabila ada ketidaksamaan data akan ditandai dengan warna “merah muda/pink, Silahkan disesuaikan dengan yang “BENAR”

INILAH CONTOH BEDA DATA DI DAPODIK DENGAN DATA DARI DUKCAPIL
Beda Nama Siswa
Beda Tempat Lahir

Beda Tanggal/Tahun Lahir

Beda Nama Ibu Kandung

Beda NIK

Perbaikan data :
-NISN dan NIK harus di isi di Dapodik
-Cek kembali data KARTU KELUARGA(ada nama siswanya) dan data AKTA LAHIR Siswa, apakah sudah sama dan data yang mana mau dipakai kalau data beda(ada sebagian data dari keduanya beda,Operator pasti bingung mau memakai data yang mana,terpaksa memanggil kembali orang tua siswa untuk memastikan data mana yang benar), dan nanti yang di input ke Dapodiknya
-Lewat Vervalpd dengan scan Kartu Keluarga/Akta Lahir