Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2017 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi , dengan ini kami sampaikan peraturan dimaksud.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write komentar