Sunday, December 11, 2016

MENGUATKAN HARAPAN BERSAMA DENGAN LANGKAH REVISI UU ASN



TENTANG REVISI UU ASN
Sesuatu yang wajar jika masih banyak yang bertanya dan meragukan tentang urgensi Revisi UU ASN dan kaitannya dengan langkah perjuangan para tenaga non PNS yang telah lama mengabdi pada instansi Pemerintah untuk mendapatkan kepastian status.
Pada catatan berjudul “Menguatkan Harapan Bersama dengan Langkah Revisi UU ASN” yang kami terbitkan hari Kamis, 17 Nopember 2016 – keraguan dan pesimisme itu muncul dari salah satu teman kita yang berkomentar dan pada intinya mengatakan bahwa upaya Revisi UU ASN adalah langkah yang sia-sia.
Terkait respon tersebut perlu kami jelaskan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa keputusan untuk mendukung proses bergulir Revisi UU ASN ini bukanlah keputusan tiba-tiba dan seketika. Proses panjang sebelumnya telah kita lalui untuk sampai pada keputusan besar tersebut – termasuk kesepakatan pembentukan KOMITE NASIONAL REVISI UU ASN.
2. Dokumen-dokumen terkait seperti Naskah Kajian Akademik dan draft RUU Perubahan atas UU ASN telah kami pelajari dengan seksama. Kesimpulannya, langkah Revisi ini adalah langkah yang paling rasional berdasarkan konstelasi baru dalam dinamika komunikasi antara Pemerintah cq K/L terkait dengan DPR RI cq Komisi-Komisi terkait.
3. Kami sudah menjajaki peluang mendesak Pemerintah untuk menerbitkan kebijakan khusus terkait pengangkatan kelompok tenaga tertentu, namun respon Pemerintah tak pernah jelas.
Salah satu contoh, pada kesempatan pertemuan dialog yang difasilitasi Kantor Staf Presiden, 19 September 2016 – salah satu pejabat KemenPAN-RB menyatakan bahwa institusi tersebut pernah menawarkan inisiatif Revisi PP No 48 Tahun 2005 junto PP No 43 Tahun 2007 junto PP No 56 Tahun 2012 – yang berarti inisiatif langkah Revisi ke-3 atas PP dimaksud, namun faktanya – menurut Pejabat tadi – semua K/L terkait menolak gagasan tersebut.
4. UU ASN memang menerapkan azas lex generalis, perhatikan Pasal 60 dan Pasal 61. Tapi ia juga menyelipkan azas lex specialis seperti tercermin pada bagian KETENTUAN PENUTUP Pasal 132.
Secara prinsip perangkat aturan perundang-undangan memang dibolehkan untuk menerapkan azas lex specialis. Seperti pada UU Kepegawaian UU No. 43 Tahun 1999, azas lex specialis itu diterapkan pada Pasal 16 A.
5. Dengan menerbitkan UU ASN versi 2014, Pemerintah mengasumsikan bahwa persoalan penyelesaian status tenaga-tenaga non PNS pasca terbitnya PP No. 56 Tahun 2012 sudah selesai dengan tuntas. Namun faktanya, dinamika perjuangan selama ini dengan berbagai wujud letupan aspirasi, menuntun kita pada kesimpulan bahwa asumsi tersebut SALAH BESAR.
Fenomena perjuangan dan penyaluran aspirasi sepanjang berlum terakomodir akan terus membayangi derap langkah Pemerintahan.
6. UU ASN pada aspek pendefinisian kelompok jabatan dalam bentuk PNS dan PPPK masih perlu ditata ulang karena sangat terasa abu-abu dan tidak mencerminkan azas keadilan serta berpotensi memunculkan sekat dan dinding psikologis antara PNS dan PPPK jika berada dalam satu atap kelembagaan dan menangani bidang tugas yang sama.
7. Ketentuan khusus tentang ‘Kebijakan Afirmasi’ pengangkatan langsung menjadi PNS tanpa batas usia – sah, layak, dan mutlak perlu untuk diajukan sebagai salah satu poin penting revisi UU ASN dengan merujuk pada prinsip penerapan azas lex specialis, dengan gambaran beberapa contoh di atas.
8. Perkembangan tanggal 17 Nopember 2016 kemarin di mana BALEG DPR RI dan Kemenkumham melaksanakan Rapat Kerja bersama menunjukkan bahwa langkah Revisi UU ASN ini telah disepakati untuk menjadi jalan tempuh penyelesaian status tenaga-tenaga non PNS yang telah lama mengabdi pada instansi Pemerintah yang menunjang kepentingan nasional.
KESIMPULAN
Karut marut persoalan penanganan penyelesaian status kepegawaian tenaga-tenaga non PNS yang telah lama mengabdi pada instansi Pemerintah untuk menunjang kepentingan nasional ini perlu ditarik kembali ke hulu aliran kebijakan yakni dengan melakukan penataan ulang di tingkat Undang-Undang.
Tetap semangat buat teman-teman KOMITE NASIONAL REVISI UU ASN.
Salam Perjuangan,
JAKARTA, 18 Nopember 2016
Tim KONSEP@KOMITE NASIONAL REVISI UU ASN

No comments:
Write komentar