Showing posts with label CPNS. Show all posts
Showing posts with label CPNS. Show all posts

Saturday, September 28, 2019

Kebijakan dan Rencana Rekrutmen CPNS 2019 jadi Salah Satu Topik Unggulan Rakornas Kepegawaian 2019 BKN



Forum evaluasi dan koordinasi manajemen kepegawaian yang dikemas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian, pada 25 September 2019 mendatang akan mengupas detil kebijakan dan rencana rekrutmen CPNS. Dalam acara yang akan dihadiri oleh pejabat pengelola kepegawaian di lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah itu juga akan diulas mengenai visi dan tantangan ASN serta potret kondisi ASN saat ini. 

Hingga siaran pers ini diterbitkan 4 Narasumber yang direncanakan telah mengonfirmasi kehadirannya yakni Menteri PANRB Syafruddin, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X, Pakar Tata Negara Yudi Latif dan diskusi panel oleh Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen bersama Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja. Kepala BKN Bima Haria Wibisana akan membuka secara resmi acara yang akan dihelat di Yogyakarta ini.

Persiapan pelaksanaan rekrutmen ASN dari aspek infrastruktur kini tengah dimatangkan BKN selaku instansi penyelenggaraan seleksi CPNS secara nasional. Adapun persiapan infrastruktur di antaranya mencakup sistem pendaftaran daring terintegrasi melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) dan penyiapan fasilitas seleksi melalui Computer Assisted Test (CAT BKN). 

BKN juga bekerja sama dengan sejumlah Instansi Pusat dan Daerah untuk mendukung fasilitasi pelaksanaan seleksi, misalnya mengenai titik lokasi di mana BKN sudah menyiapkan 108 titik di seluruh wilayah Indonesia melalui kerja sama dengan Instansi Pemerintah lainnya.

Pada pemberitaan yang telah disampaikan sebelumnya, BKN sudah menyampaikan proyeksi jumlah pelamar CPNS dan P3K tahun ini jika dilaksanakan serentak akan mencapai 5,5 Juta.

Jakarta, 23 September 2019
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan
Posted: 23 Sep 2019 03:51 AM PDT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Hanif Dhakiri, menerbitkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu Yang Bisa Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing.

Pada bagian MENIMBANG disebutkan, penerbitan Kepmenaker 228/2019 itu dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dikatakan bahwa, dengan terbitnya Kepmenaker 228/2019 ini maka semua Kepmenaker yang menetapkan daftar posisi/jabatan yang dapat diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sebagaimana yang ada pada Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tersebut, ada 18 daftar Jabatan Tertentu Yang Bisa Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing, meliputi bidang usaha:
  1. Konstruksi;
  2. Real Estate;
  3. Pendidikan;
  4. Industri Pengolahan;
  5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi;
  6. Pengangkutan dan Pergudangan;
  7. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi;
  8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
  9. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
  10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya;
  11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
  12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial;
  13. Informasi dan Telekomunikasi;
  14. Pertambangan dan Penggalian;
  15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin;
  16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
  17. Aktivitas Jasa Lainnya;
  18. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
Berdasarkan Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 terdapat 143 Jabatan dalam bidang pendidikan yang dapat diduduki tenaga kerja asing, diantaranya jabatan guru, dosen, instruktur, termasuk kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Jabatan guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Kelas 1 SD pada SPK, Guru Kelas 2 SD pada SPK, Guru Kelas 3 SD pada SPK, Guru Kelas 4 SD pada SPK, Guru Kelas 5 SD pada SPK, Guru Kelas 6 SD pada SPK, Guru Etika moral Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Olah Raga Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Musik Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Komputer Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Keterampilan Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Kesenian Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK

Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Jabatan guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Matematika SMP, Guru Ekonomi SMP, Guru Musik SMP, Guru IPA SMP, Guru Fisika SMP, Guru Biologi SMP, Guru Geografi SMP, Guru Bahasa Arab SMP, Guru Bahasa Inggris SMP pada SMP Negeri dan SPK, Guru Bahasa Jepang SMP, Guru Buhasa Jerman SMP pada SPK, Guru Bahasa Korea SMP pada SPK, Guru Bahasa Mandarin (China) SMP pada SPK, Guru Bahasa Prancis SMP pada SPK, Guru Bahasa Turki SMP pada SPK, Guru Bahasa Hindi SMP.

Pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Jabatan guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Matematika SMA, Guru Studi Bisnis SMA, Guru Musik SMA, Guru Seni SMA, Guru IPA SMA, Guru Fisika SMA, Guru Biologi SMA, Guru Ekonomi SMA, Guru Geografi SMA, Guru Bahasa Mandarin (China) SMA, Guru Bahasa lnggris SMA, Guru Bahasa Jepang SMA, Guru Bahasa Arab SMA, Guru Studi Islam SMA, Guru Bahasa Belanda SMA, Guru Bahasa Korea SMA, Guru Bahasa Jerman SMA, Guru Bahasa Prancis SMA, Guru Bahasa Turki SMA, Guru Bahasa Hindi SMA.


Selengkapnya mengenai Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu Yang Bisa Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing download disini
Posted: 22 Sep 2019 02:19 PM PDT

Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, yakni Menteri Agama,  Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang libur dan cuti bersama 2020 telah terbit.

SKB tersebut ditandatangani Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menpan RB Syafruddin pada 17 Agustus 2019 .

"Menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini."

Adapun dalam lampiran SKB 3 Menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019, dan 01 Tahun 2019 tersebut mencantumkan 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pada 2020. Maka total libur resmi pada tahun depan 19 hari.


Isi dari SKB 3 Menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019, dan 01 Tahun 2019
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;
Selengkapnya SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020 download disini

Thursday, January 24, 2019

Pemerintah Buka Rekrutmen PPPK untuk Formasi Guru/Dosen, Nakes dan Penyuluh Pertanian


FacebookTwitterGoogleMenteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan, rekrutmen tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang rencananya akan dilakukan pada Februari 2019 ini dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THFormasi yang tersedia adalah pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat,” kata Syafruddin kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) PPPK yang diselenggarakan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (23/01/2019) siang.


Sedangkan tahap kedua, lanjut Menteri PANRB, rekrutmen PPPK akan dibuka untuk formasi umum. Menurut rencana, rekrutmen PPPK tahun 2019 ini sebanyak 150.000 formasi. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi formasi Papua dan Papua Barat, serta daerah yang terdampak bencana, yaitu di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong. Terdapat 48 pemda yang mengalami penundaan seleksi CPNS 2018.
“Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa mengganggu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang,” ujar Syafruddin.
Menteri PANRB Syafruddin menjelaskan, rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.
Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak ‘memulangkan’ para diaspora untuk berkarya di tanah air.
Menteri Syafruddin menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai acuan dalam mempertimbangkan ide dan gagasan yang mendukung regulasi nasional. Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
“Janganlah berpikir parsial dan terkotak, namun harus berorientasi untuk menghadirkan solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara,” tegas Syafruddin.
Syarat batas usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. 

Sunday, January 13, 2019

Cara Membuat SKCK Sebagai Syarat Pemberkasan CPNS 2018



Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 hampir memasuki tahap akhir, yaitu pemberkasan. Beberapa instansi diketahui telah mengumumkan integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dengan kata lain, peserta yang telah dinyatakan lolos akan melaju ke tahap pemberkasan. Umumnya, salah satu syarat pemberkasan adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Peserta yang dinyatakan lolos pun disarankan segera melengkapi dokumen-dokumen pemberkasan, termasuk SKCK. Pasalnya, waktu untuk melengkapi pemberkasan tidaklah lama, yaitu 15 hari.

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bagian VI poin A disebutkan:
a. Pemberitahuan peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi disampaikan melalui pengumuman yang memuat bahan kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan calon PNS dan jadwal kehadiran peserta seleksi yang bersangkutan pada hari, tanggal, waktu, dan tempat yang ditentukan.

b. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalut utebsite instansi, surat kabar, papan pengumuman, danlatau bentuk lain yang memungkinkan.

c. Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

d. Dalam menetapkan kehadiran .untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan calon PNS, harus memperhitungkan letak geografis alamat peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan ketersediaan waktu untuk paling lambat 10 (sepuluh) hari keda setelah batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c.

e. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dilengkapi, maka peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

Lantas, bagaimana cara mengurus SKCK? Berapa lama masa berlaku SKCK? Berikut penjelasan lengkap tata cara membuat SKCK seperti dilansir dari polri.go.id.

Pengertian
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam. SKCK diterbitkan untuk seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Adapun masa berlaku SKCK adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila sudah habis masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.

Tata Cara Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Tata Cara Memperpanjang SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan penting, SKCK untuk keperluan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, tidak diterbitkan oleh Polsek. Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Biaya
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikenakan biaya Rp 30 ribu.

Terbitnya PP No. 49 Tahun 2018, Buka Peluang Bagi Profesional, Diaspora, Hingga Honorer Menjadi ASN



Terbitnya PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat berdialog dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (19/12). 

“Ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait P3K ini, memberikan ruang kepada profesional, antara lain eks pegawai honorer,” ujarnya.

Menteri berharap, melalui kebijakan ini para diaspora yang berada diluar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki. Selain itu PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.

Menteri Syafruddin mengatakan untuk eks tenaga honorer akan di prioritaskan seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK. Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas.

PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Usul Penetapan NIP CPNS 2018 Paling Lambat Masuk ke BKN 28 Februari 2019



Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menargetkan penyampaian usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019. Proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas usul penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN.

Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi.

Sementara itu saat ini tahapan rekrutmen CPNS 2018 sedang memasuki tahap rekonsiliasi data hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Rekonsiliasi data hasil integrasi nilai SKD dan SKB berlangsung mulai Rabu (19/12/2018) hingga Jumat (21/12/2018), di Kantor Pusat BKN dengan mengundang perwakilan dari 476 instansi daerah dan 75 instansi pusat yang telah selesai menggelar SKB.

Kegiatan rekonsiliasi bertujuan mencocokkan data yang ada di BKN dengan data yang dimiliki oleh masing-masing instansi.

Langkah rekonsiliasi data SKD dan SKB akan dilanjutkan dengan pengumuman pelamar yang lulus seleksi secara keseluruhan, pemberkasan, pengajuan usul penetapan CPNS dari instansi pembuka rekrutmen dan penetapan NIP CPNS oleh BKN.
[SIARAN PERS]
Nomor: 045/RILIS/BKN/XII/2018
Jakarta, 19 Desember 2018
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan

Pemberkasan CPNS 2018,BKN Imbau Peserta Isi Data DRH secara "Online"



Sebagian besar instansi pemerintah telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. BKN pun mengimbau peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2018 dan melakukan pemberkasan dokumen administrasi untuk mengisi daftar riwayat hidup di situs sscn.bkn.go.id.

Sebagai informasi, daftar riwayat hidup menjadi dokumen wajib yang dipenuhi peserta saat mengumpulkan berkas secara mandiri di instansi masing-masing. Namun, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, peserta yang lolos tahap pemberkasan tetap diimbau untuk mengisi daftar riwayat hidup secara online di situs SSCN.

Proses ini tetap diminta meskipun mereka telah mengumpulkan daftar riwayat hidup di instansi masing-masing."Tujuan kami membuat tombol DRH (daftar riwayat hidup) adalah untuk mempercepat pengumpulan data untuk bahan draft Pertimbangan Teknis NIP sekaligus masuk ke sistem database PNS nasional. Jadi, silakan diisi tanpa salah," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/1/2019).

Data tersebut, lanjut Ridwan, akan digunakan sebagai data pembanding terhadap daftar riwayat hidup yang dibuat pelamar dan dokumen yang disertakan. Ridwan menerangkan, cara pengisian di situs SSCN ini dilakukan dengan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password akun peserta masing-masing yang dinyatakan lolos.

Setelah melakukan login, peserta dapat memilih fitur Daftar Riwayat Hidup (DRH), lalu melakukan pengisian data dengan benar, dan submit data tersebut.Hal ini juga disampaikan BKN melalui akun resmi Twitter-nya, @BKNgoid.
Hai #SobatBKN #CPNS2018 yg dinyatakan lolos ke pemberkasan. Ada fitur baru di akun SSCN u/ isi DRH. Ini u/ mempercepat pemberkasan NIP & dicetak bg instansi yg membutuhkan. JANGAN ADA LAGI SALAH ISI ya.#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) 10 Januari 2019
BKN juga mengumumkan update terbaru terkait hasil akhir seleksi CPNS 2018 di seluruh instansi melalui akun Twitter @BKNgoid pada Kamis (10/1/2019), jumlah instansi yang telah melakukan Digital Signature (DS) mencapai 539.

Untuk itu, BKN menghimbau agar peserta CPNS 2018 memantau situs dan media sosial instansi yang dilamarnya. Nantinya, peserta yang lolos tahap akhir CPNS 2018 wajib melaksanakan proses pemberkasan. Jadwal pemberkasan dimasing-masing instansi berbeda dan dengan ketentuan serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Berikut ketentuan tentang pemberkasan:
1.Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2.Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.

3.Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

4.Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5.Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6.Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.