Showing posts with label ASN. Show all posts
Showing posts with label ASN. Show all posts

Saturday, September 28, 2019

Kebijakan dan Rencana Rekrutmen CPNS 2019 jadi Salah Satu Topik Unggulan Rakornas Kepegawaian 2019 BKN



Forum evaluasi dan koordinasi manajemen kepegawaian yang dikemas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian, pada 25 September 2019 mendatang akan mengupas detil kebijakan dan rencana rekrutmen CPNS. Dalam acara yang akan dihadiri oleh pejabat pengelola kepegawaian di lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah itu juga akan diulas mengenai visi dan tantangan ASN serta potret kondisi ASN saat ini. 

Hingga siaran pers ini diterbitkan 4 Narasumber yang direncanakan telah mengonfirmasi kehadirannya yakni Menteri PANRB Syafruddin, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X, Pakar Tata Negara Yudi Latif dan diskusi panel oleh Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen bersama Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja. Kepala BKN Bima Haria Wibisana akan membuka secara resmi acara yang akan dihelat di Yogyakarta ini.

Persiapan pelaksanaan rekrutmen ASN dari aspek infrastruktur kini tengah dimatangkan BKN selaku instansi penyelenggaraan seleksi CPNS secara nasional. Adapun persiapan infrastruktur di antaranya mencakup sistem pendaftaran daring terintegrasi melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) dan penyiapan fasilitas seleksi melalui Computer Assisted Test (CAT BKN). 

BKN juga bekerja sama dengan sejumlah Instansi Pusat dan Daerah untuk mendukung fasilitasi pelaksanaan seleksi, misalnya mengenai titik lokasi di mana BKN sudah menyiapkan 108 titik di seluruh wilayah Indonesia melalui kerja sama dengan Instansi Pemerintah lainnya.

Pada pemberitaan yang telah disampaikan sebelumnya, BKN sudah menyampaikan proyeksi jumlah pelamar CPNS dan P3K tahun ini jika dilaksanakan serentak akan mencapai 5,5 Juta.

Jakarta, 23 September 2019
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan
Posted: 23 Sep 2019 03:51 AM PDT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Hanif Dhakiri, menerbitkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu Yang Bisa Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing.

Pada bagian MENIMBANG disebutkan, penerbitan Kepmenaker 228/2019 itu dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dikatakan bahwa, dengan terbitnya Kepmenaker 228/2019 ini maka semua Kepmenaker yang menetapkan daftar posisi/jabatan yang dapat diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sebagaimana yang ada pada Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tersebut, ada 18 daftar Jabatan Tertentu Yang Bisa Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing, meliputi bidang usaha:
  1. Konstruksi;
  2. Real Estate;
  3. Pendidikan;
  4. Industri Pengolahan;
  5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi;
  6. Pengangkutan dan Pergudangan;
  7. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi;
  8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
  9. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
  10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya;
  11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
  12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial;
  13. Informasi dan Telekomunikasi;
  14. Pertambangan dan Penggalian;
  15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin;
  16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
  17. Aktivitas Jasa Lainnya;
  18. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
Berdasarkan Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 terdapat 143 Jabatan dalam bidang pendidikan yang dapat diduduki tenaga kerja asing, diantaranya jabatan guru, dosen, instruktur, termasuk kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Jabatan guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Kelas 1 SD pada SPK, Guru Kelas 2 SD pada SPK, Guru Kelas 3 SD pada SPK, Guru Kelas 4 SD pada SPK, Guru Kelas 5 SD pada SPK, Guru Kelas 6 SD pada SPK, Guru Etika moral Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Olah Raga Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Musik Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Komputer Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Keterampilan Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Kesenian Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK

Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Jabatan guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Matematika SMP, Guru Ekonomi SMP, Guru Musik SMP, Guru IPA SMP, Guru Fisika SMP, Guru Biologi SMP, Guru Geografi SMP, Guru Bahasa Arab SMP, Guru Bahasa Inggris SMP pada SMP Negeri dan SPK, Guru Bahasa Jepang SMP, Guru Buhasa Jerman SMP pada SPK, Guru Bahasa Korea SMP pada SPK, Guru Bahasa Mandarin (China) SMP pada SPK, Guru Bahasa Prancis SMP pada SPK, Guru Bahasa Turki SMP pada SPK, Guru Bahasa Hindi SMP.

Pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Jabatan guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Matematika SMA, Guru Studi Bisnis SMA, Guru Musik SMA, Guru Seni SMA, Guru IPA SMA, Guru Fisika SMA, Guru Biologi SMA, Guru Ekonomi SMA, Guru Geografi SMA, Guru Bahasa Mandarin (China) SMA, Guru Bahasa lnggris SMA, Guru Bahasa Jepang SMA, Guru Bahasa Arab SMA, Guru Studi Islam SMA, Guru Bahasa Belanda SMA, Guru Bahasa Korea SMA, Guru Bahasa Jerman SMA, Guru Bahasa Prancis SMA, Guru Bahasa Turki SMA, Guru Bahasa Hindi SMA.


Selengkapnya mengenai Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu Yang Bisa Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing download disini
Posted: 22 Sep 2019 02:19 PM PDT

Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, yakni Menteri Agama,  Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang libur dan cuti bersama 2020 telah terbit.

SKB tersebut ditandatangani Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menpan RB Syafruddin pada 17 Agustus 2019 .

"Menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini."

Adapun dalam lampiran SKB 3 Menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019, dan 01 Tahun 2019 tersebut mencantumkan 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pada 2020. Maka total libur resmi pada tahun depan 19 hari.


Isi dari SKB 3 Menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019, dan 01 Tahun 2019
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;
Selengkapnya SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020 download disini

Monday, October 29, 2018

Jenis-jenis Pangkat, Golongan, dan Ruang Dalam PNS

Jadi ASN itu terbagi menjadi 4 golongan:
1.     Golongan I
Ia juru muda
Ib juru muda tingkat I
Ic juru
Id juru tingkat I
*tamatan SD sederajad ke golongan Ia
*tamatan SMP sederajad ke golongan Ib
(Maksudnya bila anda menjadi ASN namun pendidikan terakhir anda SD berarti anda mendapat pangkat/golongan (Ia) dan bila anda lulusan SMP berarti anda mendapat pangkat Ib, namun sekarang lulusan SD, SMP, bahkan SMA sudah tidak mungkin menjadi ASN, karena emerintah sudah memberlakukan peraturan bahwa ASN harus minimal berpendidikan akhir S1)


2.     Golongan II
IIa pengatur muda
IIb pengatur muda tingkat I
IIc pengatur
IId pengatur tingkat I
*tamatan SMA sederajad ke golongan IIa
*tamatan D1 dan D2 sederajad ke gol. IIb
*tamatan D3 sederajad ke gol IIc
3.     Golongan III
IIIa penata muda
IIIb penata muda tingkat I
IIIc penata
IIId penata tingkat I
*tamatan S1 sederajad ke gol IIIa
*tamatan dokter, apoteker, dokter gigi, S2 dan sederajad ke gol IIIb.
*tamatan S3 sederajad ke gol IIIc
4.     Golongan IV
IVa pembina
IVb pembina tingkat I
IVc Pembina utama muda
IVd pembina utama madya
IVe pembina utama

**** sekarang kenaikan pangkat ASN sudah diatur Otomatis, jadi setiap 4 Tahun sekali pangkat/golongan para ASN akan naik dan secara bertahap.

Nah setelah kita tau golongan dalam ASN, sekarang kami akan memberikan sedikit informasi mengenai struktur organisasi ASN (tingkat jabatan struktural) atau lebih dikenal dengan sebutan dengan Eselon. Tinggi atau rendahnya jabatan pada struktur organisasi ini berkaitan dengan golongan-golongan yang tadi. 

Eselon adalah tingkat jabatan struktural, eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:
1.Eselon la Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e
2 Eselon lb Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama IV/e
3 Eselon II a Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d
4 Eselon lIb Pembina Tingkat I IV/b Pembina Utama Muda IV/c
5.Eselon IIIa Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b
6 Eselon III b Penata Tingkat I Ill/d Pembina IV/a
7 Eselon IV a Penata III/c Penata Tingkat I Ill/d
8 Eselon IV b Penata Muda Tingkat I Ill/b Penata III/c
9 Eselon V Penata Muda Ill/a Penata Muda Tingkat I Ill/b
jadi hanya ASN yang bergolongan IV keatas yang bisa disebut Eselon...

dan juga penerapannya, eselon-eselon tersebut di sebuah lembaga dengan lembaga lainnya itu berbeda namanya walaupun sama tingkatannya. Contoh:

Di tingkat pusat (Kementerian):
Eselon I terdiri dari Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan lain-lain
Eselon II terdiri dari Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan lain-lain
Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan lain-lain
Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Di tingkat daerah (Provinsi misalnya):
Eselon I yaitu Sekretaris Daerah
Eselon II yaitu Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Biro, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan lain-lain
Eselon III yaitu Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dan lain-lain
Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

yang bukan ASN namun jabatan mereka di atas semua ASN adalah :
- Presiden dan wakil presiden
- Menteri (diangkat presiden)
- Gubernur dan wakil gubernur
- Wali kota dan wakilnya
- Bupati dan Wakilnya
- DPR
- DPD
- Kepala lembaga tinggi seperti ( KPK, BIN, dan lain-lain) karena juga diangkat presiden.
- dan juga Kepala Desa

mereka diatas bukan termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) karena mereka langsung di pilih oleh suara terbanyak dari rakyat, dan juga langsung dipilih oleh presiden, jadi jabatan mereka menduduki jabatan tertinggi daripada ASN...

sekian informasi dari kami Lihatin.com kurang dan lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. nah itu beberapa informasi mengenai Struktur Pangkat/Golongan dalam ASN.

Sunday, December 11, 2016

MENGUATKAN HARAPAN BERSAMA DENGAN LANGKAH REVISI UU ASN



TENTANG REVISI UU ASN
Sesuatu yang wajar jika masih banyak yang bertanya dan meragukan tentang urgensi Revisi UU ASN dan kaitannya dengan langkah perjuangan para tenaga non PNS yang telah lama mengabdi pada instansi Pemerintah untuk mendapatkan kepastian status.
Pada catatan berjudul “Menguatkan Harapan Bersama dengan Langkah Revisi UU ASN” yang kami terbitkan hari Kamis, 17 Nopember 2016 – keraguan dan pesimisme itu muncul dari salah satu teman kita yang berkomentar dan pada intinya mengatakan bahwa upaya Revisi UU ASN adalah langkah yang sia-sia.
Terkait respon tersebut perlu kami jelaskan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa keputusan untuk mendukung proses bergulir Revisi UU ASN ini bukanlah keputusan tiba-tiba dan seketika. Proses panjang sebelumnya telah kita lalui untuk sampai pada keputusan besar tersebut – termasuk kesepakatan pembentukan KOMITE NASIONAL REVISI UU ASN.
2. Dokumen-dokumen terkait seperti Naskah Kajian Akademik dan draft RUU Perubahan atas UU ASN telah kami pelajari dengan seksama. Kesimpulannya, langkah Revisi ini adalah langkah yang paling rasional berdasarkan konstelasi baru dalam dinamika komunikasi antara Pemerintah cq K/L terkait dengan DPR RI cq Komisi-Komisi terkait.
3. Kami sudah menjajaki peluang mendesak Pemerintah untuk menerbitkan kebijakan khusus terkait pengangkatan kelompok tenaga tertentu, namun respon Pemerintah tak pernah jelas.
Salah satu contoh, pada kesempatan pertemuan dialog yang difasilitasi Kantor Staf Presiden, 19 September 2016 – salah satu pejabat KemenPAN-RB menyatakan bahwa institusi tersebut pernah menawarkan inisiatif Revisi PP No 48 Tahun 2005 junto PP No 43 Tahun 2007 junto PP No 56 Tahun 2012 – yang berarti inisiatif langkah Revisi ke-3 atas PP dimaksud, namun faktanya – menurut Pejabat tadi – semua K/L terkait menolak gagasan tersebut.
4. UU ASN memang menerapkan azas lex generalis, perhatikan Pasal 60 dan Pasal 61. Tapi ia juga menyelipkan azas lex specialis seperti tercermin pada bagian KETENTUAN PENUTUP Pasal 132.
Secara prinsip perangkat aturan perundang-undangan memang dibolehkan untuk menerapkan azas lex specialis. Seperti pada UU Kepegawaian UU No. 43 Tahun 1999, azas lex specialis itu diterapkan pada Pasal 16 A.
5. Dengan menerbitkan UU ASN versi 2014, Pemerintah mengasumsikan bahwa persoalan penyelesaian status tenaga-tenaga non PNS pasca terbitnya PP No. 56 Tahun 2012 sudah selesai dengan tuntas. Namun faktanya, dinamika perjuangan selama ini dengan berbagai wujud letupan aspirasi, menuntun kita pada kesimpulan bahwa asumsi tersebut SALAH BESAR.
Fenomena perjuangan dan penyaluran aspirasi sepanjang berlum terakomodir akan terus membayangi derap langkah Pemerintahan.
6. UU ASN pada aspek pendefinisian kelompok jabatan dalam bentuk PNS dan PPPK masih perlu ditata ulang karena sangat terasa abu-abu dan tidak mencerminkan azas keadilan serta berpotensi memunculkan sekat dan dinding psikologis antara PNS dan PPPK jika berada dalam satu atap kelembagaan dan menangani bidang tugas yang sama.
7. Ketentuan khusus tentang ‘Kebijakan Afirmasi’ pengangkatan langsung menjadi PNS tanpa batas usia – sah, layak, dan mutlak perlu untuk diajukan sebagai salah satu poin penting revisi UU ASN dengan merujuk pada prinsip penerapan azas lex specialis, dengan gambaran beberapa contoh di atas.
8. Perkembangan tanggal 17 Nopember 2016 kemarin di mana BALEG DPR RI dan Kemenkumham melaksanakan Rapat Kerja bersama menunjukkan bahwa langkah Revisi UU ASN ini telah disepakati untuk menjadi jalan tempuh penyelesaian status tenaga-tenaga non PNS yang telah lama mengabdi pada instansi Pemerintah yang menunjang kepentingan nasional.
KESIMPULAN
Karut marut persoalan penanganan penyelesaian status kepegawaian tenaga-tenaga non PNS yang telah lama mengabdi pada instansi Pemerintah untuk menunjang kepentingan nasional ini perlu ditarik kembali ke hulu aliran kebijakan yakni dengan melakukan penataan ulang di tingkat Undang-Undang.
Tetap semangat buat teman-teman KOMITE NASIONAL REVISI UU ASN.
Salam Perjuangan,
JAKARTA, 18 Nopember 2016
Tim KONSEP@KOMITE NASIONAL REVISI UU ASN