Juknis BOP PAUD Tahun 2018 Kemdikbud - Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD 2018 meruapakan petunjuk yang biasa dipergunakan sebagai acuan dalam menyusun rencana penggunaan dana yang dituangkan ke dalam sebuah RKAS Tahun 2018. Juknis ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemdikbud Tahun 2018.
Petunjuk Teknis (Juknis) BOP Paud 2018 ini untuk mempermudah Satuan Pendidikan dalam mengelola dana tersebut salah satunya yaitu Dana BOP Tahun 2018. Adapun Dana BOP PAUD biasanya akan keluar di pertengahan tahun atau diawal ajaran baru.
Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana bantuan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2018.
Persyaratan Penerima Bantuan
- Telah melaksanakan penandatanganan komitmen daerah (Bupati/Walikota dengan para Camat se Kabupaten/Kotamadya) tentang penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.
- Memiliki rekening bank atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
- Memilkiki NPWP atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Membuat Rencana Kegiatan beserta Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diperlukan dalam melaksnakan kegiatan;
- Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
- Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
- Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan
Besaran dan Penggunaan Bantuan
Besarnya dana bantuan Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah). Dana bantuan dicairkan dari Kantor Perbendaharaan Negara ke Rekening Dinas Pendidikan penerima bantuan dilakukan satu tahap. Waktu pencairan didasarkan atas ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan disyahkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan.
Tata Cara Memperoleh Bantuan
1. Pengajuan
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan proposal yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD-Dikmas, Kemdikbud. Proposal dilengkapi dengan:
- Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya, serta potensi daerah yang mendukung terselenggaranya Penuntasan PAUD pra SD.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
- Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
2. Verifikasi
Proposal yang masuk diverifikasi oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan PAUD untuk menelaah:
- Kelengkapan dokumen
- Kesesuaian RAB dan Rencana kegiatan.
3. Penetapan Penerima Bantuan
Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan calon penerima bantuan pemberian makanan sehat yang telah diverifikasi dan disetujui/diketahui oleh Direktur Pembinaan PAUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Untu lebih lengkapnya silakan unduh pada tautan link di bawah Ini :
Demikian artikel mengenai Juknis BOP PAUD Tahun 2018 Kemdikbud. Semoga bisa memberikan manfaat.
No comments:
Write komentar