Tuesday, April 17, 2018

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018



Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018


Gambar Proses penyaluran Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD



Berdasarkan regulasi terbaru yaitu Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru , berikut disampaikan beberapa perubahan vital kebijakan dari Kemdikbud atas regulasi sebelumnya. Mohon dapat dipahami dan dicermati dengan seksama untuk kita laksanakan mulai triwulan 2 TA 2018.

I. MEKANISME PENERBITAN SKTP

a. Operator Sekolah memperbaharui data guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, gol/masa kerja, NUPTk, tanggal lahir dan status kepegawaian.
b. Guru ybs WAJIB memastikan bahwa data yang dikirimkan ke dapodik telah diinput dengan benar
c. Data yang diisi oleh operator sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru ybs.
d. Guru ybs dapat memantau datanya melalui website ataupun smartphone.
e. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, guru ybs dapat memperbaikinya melalui dapodik sebelum SKTP terbit.
f. Guru WAJIB memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar.
g. Semua info yang tercantum dalam info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui Kepala Sekolah pada saat sinkronisasi dapodik.
h. Dapodik wajib sudah harus diisi bulan januari s/d februari untuk SK semester 1, dan Juli s/d Agustus untuk SK semester 2.
i. Aplikasi daftar hadir GTK (DHGTK) efektif berlaku mulai tahun ajaran 2018/2019.


Baca : POS UN SD 2018


II. CUTI GURU

a. Guru yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari  berhak atas cuti sakit, dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan : guru harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017.
b. Guru yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan guru harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017.
c. Guru yang melaksanakan ibadah haji, dapat dibayarkan tunjangan profesinya  apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk yang pertama kalinya.
d. APABILA GURU YBS TIDAK MENGAJAR LEBIH DARI 14 HARI KARENA CUTI SAKIT ATAU LEBIH DARI 1 BULAN KARENA CUTI ALASAN PENTING SESUAI DHGTK, MAKA SERTIFIKASINYA TIDAK DAPAT DIBAYARKAN. Dengan demikian, harus diperhatikan, tidak boleh lebih dan tidak boleh molor.

Tersebut di atas tidak berlaku untuk ijin biasa di luar cuti sakit dan alasan penting.

III. KEKURANGAN PEMBAYARAN AKIBAT KENAIKAN GAJI BERKALA/ KENAIKAN PANGKAT

Apabila terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat setelah terbitnya SKTP Semester 1, maka kekurangan pembayaran akan diakomodir pada SKTP Semester 2 tahun berjalan. Demikian pula sebaliknya.

IV. PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Tunjangan profesi guru (sertifikasi) tidak dibayarkan jika:
a. Meninggal dunia
b. Mencapai batas pensiun. Guru yang memiliki jabatan fungsional guru batas usia pensiunnya 60 tahun. Bagi guru yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
c. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
d. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
e. Tugas belajar (tidak dibayarkan pada bulan berkenaan)
f. TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS/ TIDAK MENGAJAR/ MENINGGALKAN TUGAS MENGAJAR TANPA ALASAN YANG BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN PALING BANYAK 3 HARI BERTURUT-TURUT ATAU KUMULATIF 5 HARI DALAM SATU BULAN, tidak dibayarkan pada bulan berkenaan. Yang perlu digaris bawahi pada poin ini, tidak masuk lebih dari 3 hari, atau akumulasi 5 hari dalam sebulan, maka sertifikasinya tidak dapat dibayarkan.

Demikian disampaikan, untuk dapat dipahami. Terimakasih. Jika ada yang mau didiskusikan, silahkan.
TAMBAHAN PENGHASILAN GURU NON SERTIFIKASI

a. Aplikasi DHGTK wajib digunakan mulai tahun ajaran 2018/2019.
b. Pembayaran tambahan penghasilan non sertifikasi tidak dibayarkan jika:
- Meninggal dunia
- Berusia 60 tahun
- Pensiun dini
- Tugas belajar
- Dinyatakan ....








Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018





KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN

Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
  1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi Hadir GTK oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya;
  5. Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD; dan
  6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan

  1. Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  2. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan.
  3. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
    a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi; b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada websitehttp://hadir.gtk.kemdikbud.go.idc. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di lamanhttp://hadir.gtk.kemdikbud.go.id; d.  Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019; e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
  4. Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD penerima per triwulan. Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Apabila terjadi perubahan tempat tugas antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota induk sesuai usulan awal dan statusnya akan disesuaikan pada tahun berikutnya.
  7. Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan dihentikan apabila Guru PNSD penerima: a. meninggal dunia, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya; b. berusia 60 tahun, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya; c. pensiun dini, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya; d. tidak bertugas lagi sebagai Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; e. sedang mengikuti tugas belajar, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; f. mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; g. memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya; h. mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya; i. telah mendapat tunjangan profesi, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; j. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; dan/atau k. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
  8. Kepala daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD secara rinci (nama, NIP, dan unit kerja penerima Tambahan Penghasilan) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






No comments:
Write komentar