Showing posts with label PRETES PPG. Show all posts
Showing posts with label PRETES PPG. Show all posts

Saturday, September 28, 2019

Pendaftaran Calon Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan


Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan seleksi kemampuan akademik tahun 2019 program PPG Dalam Jabatan. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nonior 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015.

Informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Pendaftaran Calon Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 bagi program PPG Dalam Jabatan (PPGDJ) adalah sebagai berikut.
1.Calon peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 adalah guru tetap yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015

2.Calon peserta melakukan pendaftaran melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan mengisi bidang studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

3.Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat:
a. Linieritas antara program studi kualifikasi akademik S-l / D-IV dengan bidang studi PPG yang telah ditetapkan oleh calon peserta. Acuan verifikasi data menggunakan tabel linieritas sebagaimana terlampir.
b. SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleb yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat.

4.Calon peserta yang dinyalakan lolos verifikasi dan validasi akan mengikuti seleksi kemampuan akademik di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditentukan.

5.Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal seleksi kemampuan akademik tahun 2019, dan daftar linieritas bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV tertera pada Lampiran I dan II.

Lampiran I tentang Kategori,Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 atau Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan.
A. Kategori 
Calon peserta Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan (PPGDJ) Tahun 2019 adalah Guru Tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut. 
1.Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.

2.Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.

3.Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG. 

B. Persyaratan 
Calon peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut. 
a.Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b.Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
c.Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015. 
d.Memiliki NUPTK.
e.Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti. 
f.Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019. 
g.Sehat jasmani dan rohani.

C. Tata Cara Pendaftaran 
1.Pendaftaran seleksi kemampuan akademik program PPG Dalam Jabatan dilaman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut: 
a.Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id 
b.Guru login menggunakan akun SIM PKB masing-masing 
c.Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
d.Guru memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki. 
e.Guru memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG pada Lampiran II. 
f.Guru harus aktif memeriksa hasil verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing. 
g.Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019. 
h.Guru mencetak kartu peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
i.Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempat yang tercantum pada kartu peserta. 
j.Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.

2.Apabila mengalami kendala pada saat pendaftaran karena perbedaan data,Guru diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan data pada Dapodik dan melakukan proses sinkronisasi hingga tanggal 14 Oktober 2019 

3.Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan: 
a.Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan program studi pada ijazah S-1/D-4.
b.SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.

4.Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut. 
a."Diterima" jika bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV dan memiliki SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. 
b."Ditolak" jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan atau/serta tidak dapat menunjukkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap sampai batas waktu verifikasi berakhir. Contoh kasus : Guru dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG yang tersedia. 
c."Diperbaiki" jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Contoh kasus: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka agar dapat diterima sebagai peserta seleksi kemampuan akademik, guru harus memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data ajuan dapat dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019.













Download :
1.Surat Edaran Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan disini


2.Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 disini

Saturday, May 26, 2018

Penetapan Peserta Dan Registrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Informasi Penetapan Peserta Dan Registrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018


A. Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan
Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi sebanyak 25.650 orang mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Ketentuan penetapan peserta dan penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan mempertimbang-kan beberapa hal sebagai berikut.
1.Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
2.Jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan.
3.Jumlah mahasiswa per rombongan belajar minimal 15 orang dan maksimal 30 orang.

Buka : PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018

Guru yang ditetapkan sebagai peserta final setelah proses registrasi PPG Dalam Jabatan disebut Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan guru yang belum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan disebut Peserta Cadangan yang dapat menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan apabila ada calon peserta PPG Dalam Jabatan yang mengundurkan diri.

Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebagaimana telah dialokasikan dananya pada DIPA Direktorat Jenderal GTK adalah 20.000 orang. Disamping itu ada empat Pemerintah Daerah yang juga mengalokasikan anggaran biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan dengan sasaran sejumlah 870 orang, sehingga jumlah total sasaran PPG Dalam Jabatan adalah 20.870 orang.


Buka : Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Peserta PPG Dalam Jabatan dengan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
a. guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
b. guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
c. guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
d. guru produkif di SMK;
e. Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.

Guru bidang studi kejuruan yang belum ditetapkan pada tahun ini karena jumlah pesertanya dibawah batas minimal jumlah peserta PPG Dalam Jabatan akan diprioritaskan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019. 
Bidang studi tersebut adalah: 
Seni Rupa (562)
Kehutanan (614)
Desain dan Produk Kreatif Kriya (860)
Bahasa Perancis (164)
Bahasa Mandarin (174)
Seni Karawitan (571)
Seni Musik (861)
Kesehatan Hewan (847)
Seni Broadcasting dan Film (862)
Teknologi Laboratorium Medik (844)
Teknologi Pesawat Udara (833) 
Teknologi Tekstil (837)
Antropologi (215)
Pekerjaan Sosial (683)
Teknik Perkapalan (839) dan 
Teknik Pertanian (849)

Informasi hasil penetapan peserta PPG Dalam Jabatan dan status penetapannya dapat dilihat di laman sergur.idBagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan LPMP dapat melihat hasil penetapan untuk wilayahnya melalui operator masing-masing.


Buka : Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018

B. Pembiayaan
Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2 komponen biaya, yaitu 1) biaya pendidikan, dan 2) biaya pribadi (meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya pribadi lainnya). Biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk 20.000 orang dan empat Pemerintah Daerah sejumlah 870 orang. Biaya pribadi menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan, kecuali bagi guru daerah khusus untuk 14 mata pelajaran dan guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda akan mendapat bantuan biaya hidup dari Pemerintah Pusat.

C. Registrasi
Seluruh guru calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi wajib melakukan registrasi akhir sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan registrasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Guru yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi tetapi belum ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 atau guru yang menyatakan “tidak bersedia” dalam proses registrasi PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019. Guru yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti antrian penetapan peserta PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 bergabung dengan guru yang dinyatakan lolos seleksi akademik pada bulan Mei 2018.


Buka : Pos Pelaksanaan AKREDITASI Sekolah/Madrasah 2018

Tahapan registrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sampai menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan
Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi:
a. pola pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;
b. alur registrasi;
c. biaya PPG Dalam Jabatan; dan
d. pengisian identitas diri dan pakta integritas.

2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi
Setelah membaca dan memahami informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Proses konfirmasi dan registrasi mengikuti alur yang telah disediakan dalam laman serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman registrasi.
b. Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan registrasi atau mengundurkan diri karena alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman agar dapat diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik dan administrasi lagi.
c. Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan peserta yang mengundurkan diri, dapat melakukan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri.
d. Guru yang telah menyelesaikan konfirmasi dan registrasi akhir sebagai peserta PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.

3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas
Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau yang mendapatkan mandat atau kepala sekolah jika lokasi sekolah tidak di ibukota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan diatas Materai Rp6.000.

Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada saat lapor diri dan disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.

4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan digunakan untuk proses pencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Disamping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menyelesaikan PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang ditetapkan.

D. Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Jadwal persiapan sampai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.

Informasi selangkapnya silahkan unduh di sini
Tautan Informasi
Link Utama klik disini atau disini

Sunday, April 29, 2018

Kisi-Kisi Soal Pretest PPG Dalam Jabatan 2018



Kisi-Kisi Soal Pretest PPG Dalam Jabatan 2018



Bagi anda yang telah terdaftar sebagai guru PNS,  Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 desember 2015, terdaftar pada dapodik kemendikbud per tanggal 31 juli 2017, Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi seletah lulus pretest), memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV, berkualifikasi akdemik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti, masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai 2018). Berstatus guru PNS, bukan PNS di sekolah negeri, guru tetap yayasan (GTY), guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari kepala daerah atau kepala dinas pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai 2018) maka tidak ada salahnya anda mengikuti PPGJ pada tahun 2018 ini.

Sejak tahun 2016 pemerintahan dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan Ujian Tulis Negara (UTN) untuk menentukan kelulusan Sertifikasi Guru atau PLPG (PPG). Selain itu mulai tahun 2017 ini, juga telah diterapkan Pretest PKB untuk menentukan modul yang akan diikuti dalam pelaksanaan Diklat PKB, serta menerapkan Pretest PPG untuk menentukan Daftar Peserta PPG tahun 2018.

Lalu bagaimana kisi-kisi Pretest PPG 2018? Bagi Anda yang akan mengikuti Pretest PPG 2018, saat ini telah dirilis kisi-kisi terbaru, artinya Kisi-Kisi Soal UTN dan Kisi-kisi Pretest PPG 2018 terbaru yang berbeda dengan Kisi-Kisi Soal UTN dan Pretest PPG 2017 atau tahun sebelumnya

Untuk sekedar mengatuhi lingkup materi yang diujikan ada baiknya bapak dan ibu yang akan mengikuti UTN atau PPG untuk mempelajari Kisi-Kisi Soal UTN dan Kisi-Kisi Soal Pretest PPG 2018.Walaupun cakupan materi dalam kisi-kisi tersebut sangat luas atau tidak operasional setidaknya dapat menjadi bahan bagi Bapak/Ibu untuk menentukan materi yang harus dipelajari. Bapak/Ibu yang membutuhkan Kisi-kisi tersebut silahkan download melalui link yang tersedia.

Berbeda dengan Kisi-Kisi Pretest PPG Dalam Jabatan 2017 atau tahun sebelumnya, Pada Kisi-Kisi Pretest PPG Dalam Jabatan 2018 dibuat lebih rinci sesuai dengan bidang yang diuji yakni adanya kisi-kisi terkait Sub Tes Penjaringan Bakat dan Minat, Kisi-kisi Sub Tes Potensi Akademik, Kisi-kisi Sub Tes Pedagogik, dan Kisi-kisi Sub Tes Profesional yang disesuaikan dengan mata pelajaran yang dipilih.


Silahkan download Kisi-Kisi Soal Pretest PPG Dalam Jabatan 2018