Showing posts with label MEMPANRB. Show all posts
Showing posts with label MEMPANRB. Show all posts

Sunday, June 10, 2018

Menteri PANRB : Pastikan PNS Tak Bolos Usai Libur Lebaran

Menteri PANRB : Pastikan PNS Tak Bolos Usai Libur Lebaran



Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengingatkan agar segenap pimpinan instansi pemerintah memantau kehadiran aparatur sipil negara usai cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/8/M.SM.00.01/2018.

"Dalam SE dijelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin aparatur negara, serta optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah," ujar Asman dikutip dalam surat edaran, Jumat, 8 Juni 2018.

Pemantauan kehadiran para aparatur dilakukan pada Kamis, 21 Juni 2018. Hal ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 bahwa tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing-masing.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur tersebut disebutkan jika laporan yang dimaksudkan dapat disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara online. Namun, bila terdapat kesulitan dalam proses pelaporan dapat menghubungi melalui aplikasi Whatsapp/SMS di nomor 081398568088.

Surat dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala LPNK, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, gubernur, dan bupati/wali kota.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani 18 April 2018.

Dalam SKB yang ditandatangani menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri Ketenagakerjaan, dan menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11-14 Juni, dan 18-20 Juni 2018.

Thursday, June 7, 2018

MenPANRB Terbitkan Surat Edaran Nomor : B/21/M.KT.02/2018 Tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

MenPANRB Terbitkan Surat Edaran Nomor : B/21/M.KT.02/2018 Tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018



Menyusul ditetapkannya Keputusan Presiden No. 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.

Selain menegaskan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, SE tersebut juga mengingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas. "Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," demikian ungkap Menteri Asman dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2018 tersebut.

Pada poin kedua disebutkan bahwa, terkait penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup. Untuk  itu diimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.

Baca ; https://foppsibulukumba.blogspot.com/2018/06/penjelasan-terbaru-ibu-sri-mulyani-soal.html

Disebutkan lebih lanjut, bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. 

Dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. "PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," demikian bunyi poin kelima SE.


Download SE MenPANRB Nomor : B/21/M.KT.02/2018 disini
Di bagian akhir, Menteri Asman meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah. (https://menpan.go.id)