Showing posts with label Kemdikbud. Show all posts
Showing posts with label Kemdikbud. Show all posts

Monday, September 30, 2019

Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan



Merespons maraknya ajakan dan hasutan kepada siswa untuk mengikuti aksi unjuk rasa di jalan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Surat tertanggal 27 September 2019 tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

"Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," pesan Mendikbud Muhadjir Effendy di Jakarta, Sabtu (28/9).


Mendikbud meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan. Yang pertama adalah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah. Kemudian menjalin kerja sama dengan orang tua/wali murid untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.


"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri," terang Mendikbud.


Mendikbud juga meminta agar kepala sekolah dan guru juga membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik. Kemudian melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.


Selanjutnya, memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.


Selain itu, Mendikbud juga meminta agar kepala daerah beserta jajarannya dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa. "Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan," tutur Mendikbud.


Kemudian, Mendikbud juga meminta gubernur, bupati, wali kota, dan para kepala dinas pendidikan dapat memastikan agar semua pihak atau siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.


Surat Edaran ini dibuat dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.


Juga, Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.


Serta, Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan. Di dalam pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan pihak keluarga berperan untuk mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.
Download Surat Edarannya disini

Saturday, September 28, 2019

Surat Edaran Mendikbud Tentang Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019



Hari Batik Nasional adalah hari perayaan nasional Indonesia untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) pada 2 Oktober 2009 oleh UNESCO. Pada tanggal ini, beragam lapisan masyarakat dari pejabat pemerintah dan pegawai BUMN  hingga pelajar disarankan untuk mengenakan batik.

Pemilihan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober berdasarkan keputusan UNESCO yaitu Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan, yang secara resmi mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia. UNESCO memasukkan batik dalam Daftar Representatif Budaya Tak benda Warisan Manusia. Pengakuan terhadap batik merupakan pengakuan internasional terhadap budaya Indonesia.( https://id.wikipedia.org)

Surat Edaran Peringatan Hari Batik Tahun 2019
Dalam rangka peringatan 10 (sepuluh) tahun Hari Batik pada tanggal 2 Oktober 2019. para pimpinan unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, para kepala UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. dan para Kepala Sekolah/Madrasah di seluruh Indonesia kami imbau untuk:
1.mengenakan pakaian batik pada tanggal 2 Oktober 2019;
2.menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempromosikan batik seperti pameran, peragaan busana. lomba membatik dengan teknik canting, dan lain-lain;
3.menghias gedung instansi masing-masing dengan hiasan bernuansa batik selama 5 (lima) hari mulai tanggal 30 September s.d. 5 Oktober 2019.
Demikian agar dilaksanakan. atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Saturday, June 9, 2018

Kemendikbud Buat Urutan atau Peringkat Berdasarkan Kriteria Untuk Pemenuhan Kebutuhan Guru

Kemendikbud Buat Urutan atau Peringkat Berdasarkan Kriteria Untuk Pemenuhan Kebutuhan Guru



Untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya melakukan pemenuhan kebutuhan guru di sekolah negeri, khususnya di sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan guru. Total kebutuhan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri berjumlah 988.133 orang.

Baca : MenPANRB Terbitkan Surat Edaran Nomor : B/21/M.KT.02/2018 Tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso, di kantor Kemendikbud, Rabu (06/06/2018). “Jumlah guru sekolah negeri saat ini sebanyak 2.114.765 orang, terdiri atas guru ASN 1.378.940 orang, dan guru non ASN berjumlah 735.825 orang. Untuk memenuhi kebutuhan guru saat ini, kita butuh sebanyak 988.133 guru ASN. Namun, dengan asumsi ada guru yang bisa mengajar lebih dari satu mata pelajaran dan dapat mengajar di tingkat kelas yang berbeda maka bisa diupayakan cukup dengan 707.324 guru PNS saja,” jelas Ari.

Ia menambahkan, untuk memenuhi kekurangan guru akibat adanya yang pensiun, mutasi, promosi, meninggal, penambahan ruang kelas baru, penambahan unit sekolah baru, dan sebagainya, Kemendikbud pada tahun ini mengusulkan penambahan sekitar 100 ribu guru ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB).


“Usulan pemenuhan kekurangan guru setiap tahun mulai dari tahun 2018 sampai dengan 2024 untuk menggantikan guru yang pensiun dan karena kenaikan akses pendidikan berjumlah 707 ribu guru ASN dengan asumsi dipenuhi dalam 7 tahun, maka Kemendikbud untuk tahun ini mengusulkan pengangkatan sekitar 100 ribu guru kepada KemenPAN dan RB,” terangnya.

“Pola rekrutmen guru sesuai dengan pola yang di tentukan dan berkualitas, karena guru akan mendidik anak-anak kita untuk menjadi generasi bangsa yang unggul dan berdaya saing,” ujarnya.


Terkait dengan prioritas sekolah yang membutuhkan guru baru, Ari mengatakan, Kemendikbud membuat urutan atau peringkat berdasarkan kriteria yang ditentukan, seperti ketersediaan ASN, status daerah tertinggal, rasio guru dan murid, mata pelajaran prioritas, dan fiskal. “Penentuan sekolah yang membutuhkan guru baru ditempatkan ke sekolah sesuai dengan peta perhitungan, dan dikawal agar tidak di tempatkan di luar sekolah yang membutuhkan,” pungkas Ari. 
Sumber : kemdikbud.go.id